Dalam rangka penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisian guna peningkatan kinerja dan pelayanan publik berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Lamongan Nomor 67 Tahun 2025, urusan Kerja Sama menjadi kewenangan dan dilaksanakan oleh Bagian Tata Pemerintahan. Informasi dan layanan tersedia pada web resmi Bagian Tata Pemerintahan melalui tautan:
bag-pemerintahan.lamongankab.go.id.