Untuk mendukung keterbukaan informasi publik, perlu adanya pelayanan informasi dan dokumentasi di Bagian Kerja Sama Sekertariat Daerah Kabupaten Lamongan, oleh karena itu perlu menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Bagian Kerja Sama Sekertariat Daerah Kabupaten Lamongan, dan menetapkannya dalam Surat Keputusan. Surat Keputusan Kepala Bagian Kerja Sama Sekertariat Daerah Kabupaten Lamongan terkait Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Bagian Kerja Sama Sekertariat Daerah Kabupaten Lamongan. (Surat Keputusan dapat diunduh di sini)