BAGIAN KERJA SAMA SETDA
PENGUMUMAN
Dalam rangka penyederhanaan birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisian serta peningkatan kinerja dan pelayanan publik, berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Lamongan Nomor 67 Tahun 2025, urusan Kerja Sama menjadi kewenangan dan dilaksanakan oleh Bagian Tata Pemerintahan. Informasi dan layanan tersedia pada web resmi Bagian Tata Pemerintahan melalui tautan: bag-pemerintahan.lamongankab.go.id.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Untuk mendukung keterbukaan informasi publik, perlu adanya pelayanan informasi dan dokumentasi di Bagian Kerja Sama Sekertariat Daerah Kabupaten Lamongan, oleh karena itu perlu menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Bagian Kerja Sama Sekertariat Daerah Kabupaten Lamongan, dan menetapkannya dalam Surat Keputusan. Surat Keputusan Kepala Bagian Kerja Sama Sekertariat Daerah Kabupaten Lamongan terkait Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Bagian Kerja Sama Sekertariat Daerah Kabupaten Lamongan. (Surat Keputusan dapat diunduh di sini)

Formulir Permohonan Informasi

BAGIAN KERJA SAMA SETDA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • bag_kerjasama@lamongankab.go.id
  • (0322) 313921
Logo Branding Lamongan
© 2026 Bagian Kerja Sama Setda Kabupaten Lamongan