BAGIAN KERJA SAMA SETDA
PENGUMUMAN
Dalam rangka penyederhanaan birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisian serta peningkatan kinerja dan pelayanan publik, berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Lamongan Nomor 67 Tahun 2025, urusan Kerja Sama menjadi kewenangan dan dilaksanakan oleh Bagian Tata Pemerintahan. Informasi dan layanan tersedia pada web resmi Bagian Tata Pemerintahan melalui tautan: bag-pemerintahan.lamongankab.go.id.

LAYANAN

SP4N-LAPOR!

SP4N-LAPOR!
Layanan Daring

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang diluncurkan sebagai layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional.

SP4N-LAPOR! merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara pelayanan publik.

SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. SP4N bertujuan agar:

  1. Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;
  2. Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Layanan Lainnya
LAPOR PAK YES!

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Lapor WBS

Layanan Pengaduan Whistleblower System

BAGIAN KERJA SAMA SETDA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • bag_kerjasama@lamongankab.go.id
  • (0322) 313921
Logo Branding Lamongan
© 2026 Bagian Kerja Sama Setda Kabupaten Lamongan